Rabu, 15 Desember 2010

Muscab FKPPI Kab/Kota Probolinggo di Aula Makodim 0820


Pada tanggal 11 Desember 2010 Pkl. 08.00 s.d 16.15 telah dilaksanakan Muscab GM - FKPPI Kab/Kota Probolinggo bertempat di Aula Makodim 0820 hadir pada acara tersebut :
Muspida Kab/Kota Probolinggfo, Pa Staf Kodim 0820, Danramil jajaran Kodim 0820, Ketua PD GM-FKPPI Provinsi Jatim, Ketua FKPPI Kab/Kota Probolinggo, Ketua Pepabri Kab/Kota Probolinggo dan anggota FKPPI Kab/Kota Probolinggo.

Kegiatan Apel Danramil dan Babinsa Kodim 0820 Probolinggo

Pada tanggal 14 s.d 16 Desember 2010 Pkl. 07.00 Kodim 0820 menyelenggarakan kegiatan Apel Danramil dan Babinsa sesuai Program kerja Komando Atas bertempat di Aula Makodim 0820 yang diikuti oleh Danramil jajaran Kodim 0820 dan seluruh Babinsa jajaran Kodim 0820 hadir  Polresta Probolinggo. Dengan penyaji materi sebagai berikut

a. Kasiter Rem 083/Bdj
b. Kasatlantas Polresta Probolinggo.
cb. Kesbangpol Linmas Kab. Probolinggo.
d. Dinas pertanian Kab. Probolinggo.
e. Dinas Kehutanan Kab. Probolinggo.
f. Pasi Intel Kodim 0820
g. Pasiops Kodim 0820.
h. Pasimin Kodim 0820
i. Pasi Ter Kodim 0820.
j. Dansubdenpom V/3 Probolinggo


Sasaran Latihan. 

 a.         Kuantitatif.      Para Danramil dan Babinsa Kodim 0820.
b.         Kualitatif.

1)         Terserapnya berbagai informasi, petunjuk dan kebijakan yang disampaikan oleh pimpinan TNI AD.materi Apel Danrem Dandim terpusat TA.2010  dan pejabat pemerintah tentang keterpaduan tindakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

2)         Terakomodasinya informasi dan tersampaikannya petunjuk serta kebijakan pimpinan kepada peserta Apel Danramil dan Babinsa TA.2010 melalui komunikasi dua arah.

3)         Diperolehnya pemahaman yang sama dalam melihat berbagai fenomena yang berkembang di wilayah masing masing para Danramil maupun Babinsa guna mewujudkan kesamaan pikir,sikap dan tindakan dilapangan dalam mengatasi kesulitan masyarakat serta kesiapan menanggulangi bencana.


4)         Agar para Danramil dan Babinsa jajaran Kodim 0820 mampu memahami dan menjabarkan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Hanneg,Lima kemampuan teritorial dan sikap teritorial.